Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • September
  • 11
  • Angka Pernikahan Anak di Ponorogo Masih Tinggi, Kecamatan Ngrayun Penyumbang Terbanyak
  • Headline
  • Jelajah

Angka Pernikahan Anak di Ponorogo Masih Tinggi, Kecamatan Ngrayun Penyumbang Terbanyak

Gema Surya FM Rabu 11 September 2024 | 11:04 WIB
Dini

Dinas sosial P3 A Pemkab Ponorogo terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah guna menekan angka perkawinan pada anak. Yang disasar bukan hanya pelajar melainkan juga para guru. Langkah itu dilakukan karena pernikahan dini di kabupaten Ponorogo masih tinggi.

Aida Fitriana, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial P3A, menjelaskan, setiap tahun, masih ada ratusan pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur. ” Data dari Kementerian Agama Ponorogo menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 176 pasangan yang menikah di bawah usia yang diizinkan. Angka ini sedikit menurun pada tahun 2023 menjadi 161 pasangan, dan hingga awal September 2024, sudah ada 93 pasangan,” tutur Aida.

Upaya pencegahan yang dilakukan juga mencakup pendirian Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA). “Dengan adanya Puspaga dan SRA, kami berharap bisa memberikan informasi yang lebih mendalam kepada anak-anak dan orang tua tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang,” tambah Aida.

Selain itu, Pemkab Ponorogo juga telah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 yang baru. Perubahan yang dilakukan mencakup penyesuaian usia minimal untuk pernikahan, dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk keduanya. “Kami menyesuaikan kebijakan ini untuk mengharmonisasikan peraturan daerah dengan undang-undang yang berlaku, demi perlindungan hak anak,” jelas Aida.

Adapun kecamatan Ngrayun tercatat sebagai penyumbang angka tertinggi perkawinan anak.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tak Mau Mengalah, Vario VS Supra di Pertigaan Jalan Suromenggolo – Ir. H. Juanda, Semua Pengendara Terluka
Next: Stok Mulai Menipis, Harga Bawang Merah Kian Melejit

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.