Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo menghimbau agar pegawai kontrak dilingkungan Pemkab yang berpotensi diterima menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tidak daftar seleksi CPNS, pasalnya jika mereka daftar tes CPNS dan gagal ternyata tidak bisa lagi ikut P3K.
Seperti disampaikan Ahmad Zamroni Kabid perencanaan pengadaaan pengelolaan data dan sistem informasi ASN BKPSDM, dimana jika sudah daftar menjadi calon peserta CPNS maka nantinya tidak bisa daftar menjadi P3K, sebab datanya sudah masuk BKN.
“Yang perlu diperhatikan, kan di pengumuman itu kan ada ketentuan, tidak boleh mendaftar 2 artinya tidak boleh mendaftar CPNS dam P3K dalam 1 tahun anggaran, kan ini kan belum keluar surat keputusan penetapannya, makanya kemarin kita sangat menghimbau” terangnya Selasa (20/08)
Karenanya mereka diharap bersabar menunggu pengumuman pendaftaran seleksi P3K yang memang hingga kini belum turun, namun pihaknya memastikan kouta 591 formasi sudah disetujui oleh BKN.
Sekedar informasi untuk seleksi pendaftaran seleksi CPNS sudah dibuka dimana Pemkab Ponorogo merekrut sekitar 323 formasi CPNS dengan rincian 159 formasi tenaga kesehatan dan 164 tenaga teknis.