Pemkab Lindungi Ribuan Pekerja Rentan di Ponorogo Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sekitar 7.654 pekerja rentan di Ponorogo dibiayai oleh Pemkab Ponorogo untuk perlindungan BPJS ketenagakerjaan. Pemkab siap membayarkan iuran wajib ke BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp16.800 per bulan. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan Dengan dibayarkan Rp16.800 per bulan, mereka mendapatkan 2 program sekaligus yakni berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
“Melalui ini kan (perlindungan BPJS ketenagakerjaan) akan merasa nyaman, yang namanya resiko itu akan datang, tidak kulonuwun kepada siapa kita juga tidak tahu, nah kalau kemudian sudah terjamin oleh BPJS ketenagakerjaan, maka akan merasa ayem” terang Bupati kepada wartawan.
Kebijakan itu membuktikan bahwa Pemkab selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengayomi, melindungi dan melayani, sehingga masyarakat yang Bukan Penerima Upah (BPU) tidak perlu khawatir apalagi pekerja rentan karena resiko pekerjaan sudah ada perlindungan.
“Mak tugas seorang bupati semestinya yang pertama adalah membuat masyarakat tidak was-was, tidak khawatir, ayem, tentrem, tenang, kondusif, na iru bagian dari amanah undang-undang” tembahnya.
Orang nomor satu di pemkab Ponorogo itu juga menargetkan hingga akhir tahun ini akan ada 20.000 orang yang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dimana mereka adalah yang merupakan pekerja rentan resiko.