Operasi Patuh Semeru Dimulai, Polisi Sasar 10 Pelanggaran
Sekitar 78 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Patuh Semeru yang dimulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
“Ada 10 sasaran dalam Operasi Patuh Semeru di antaranya berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar (SNI),” terang Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, usai memimpin gelar pasukan di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (15/7/24).
Target operasi lain adalah pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Pihaknya tak segan untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran baik secara manual maupun dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Dalam rangka bulan Suro ini, kami juga akan meningkatkan patroli gabungan,” imbuhnya. (yd/rl/ab)