HeadlineJelajah

Diduga Maling Sealer Perekat Plastik Tak Hanya Beraksi di Jetis Saja, Namun Juga Wilayah Lain

Unit Reskrim Polsek Jetis terus melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian sealer perekat plastik ke cup gelas teh yang terjadi di wilayahnya. Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Jetis, tetapi juga di wilayah Madiun.

AKP Marjono, Kapolsek Jetis, mengatakan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksinya beberapa kali di sejumlah wilayah di Ponorogo dan Madiun. “Pelaku tidak hanya sekali beraksi. Kami menduga mereka sudah beraksi beberapa kali di wilayah Ponorogo seperti di Jetis, Siman, dan Mlarak dua bulan lalu, serta di beberapa tempat di Madiun,” ujar AKP Marjono pada Senin (14/07).

Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku memiliki ciri-ciri fisik tinggi besar dan berbadan subur. “Ciri-ciri fisik pelaku yang terekam di CCTV adalah tinggi besar dan berbadan subur. Kami juga menduga pelaku sudah menyiapkan aksinya dengan matang, karena plat nomor mobil putih yang digunakan telah dicopot terlebih dahulu untuk menghindari deteksi,” tambahnya.

Kapolsek Jetis menghimbau kepada masyarakat, terutama yang memiliki usaha di pinggir jalan raya, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan, terutama bagi yang memiliki usaha di pinggir jalan raya,” kata AKP Marjono.

AKP Marjono menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku untuk mencegah aksi serupa terulang kembali. “Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku terus kami lakukan. Kami berharap aksi serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, aksi pencurian sealer perekat plastik ke cup gelas teh ini disinyalir marak di wilayah hukum Polsek Jetis. Korban terbaru adalah Didik, warga Josari, Jetis, yang kehilangan satu unit sealer dan alat bor dari counter usahanya pada Kamis pagi, 11 Juli 2024 sekitar pukul 04.43 WIB. Akibat kejadian ini, Didik mengalami kerugian ratusan ribu rupiah.