Perpanjang Masa Jabatan Kades Dan BPD, Pengukuhan Segera Dilakukan
Pemkab Ponorogo akan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang sebelumnya menjabat 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga diperpanjang 2 tahun. Ini setelah keluar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Toni Sumarsono Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Ponorogo mengatakan, secepatnya akan menggelar pengukuhan sekaligus penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.
Menurutnya pihaknya telah menyiapkan SK masa perpanjangan untuk Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Ponorogo dimana pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan Kepala Desa akan dilakukan pada bulan Juni ini.
Toni menyebut hal itu sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan, agar selambat -lambatnya pada bulan Juni bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, perpanjangan Kepala Desa ini hasil pemilihan Kades serentak pada tahun 2018, 2019 dan 2022.
Sementara itu Kepala Desa yang akan dikukuhkan yakni sejumlah 276 dari 281 Desa, sedangkan 5 desa akan dilakukan pemilihan Kepala Desa Antar waktu (KDAW) setelah pilkada yakni Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Bekare Bungkal, Tegalrejo Pulung dan Wotan Pulung.