Jelajah

Tembok Yang Menutup Akses Menuju Rumah Warga Akan Dibongkar

Tembok setinggi 2 meter yang menutupi Akses rumah Sunarto (53) yang berada di RT 02 RW 01 Desa Jabung Mlarak akan dibongkar Sabtu 16 September 2023, Ini setelah mediasi antara Sunarto, Sukamto, dan Indarti, di balai Desa Jabung menghasilkan kesepakatan.

Seperti disampaikan Iptu Rosyid Effendi Kapolsek Mlarak seusai mediasi, pembongkaran akan dilakukan Sabtu 16 September 2023, sementara dalam mediasi juga menghadirkan pihak kecamatan serta TNI dan Polri.

“Hasilnya, intinya dua rumah di depan itu membongkar, tetapi yang membongkar tetap rumah belakang” katanya kepada jurnalis gema surya Kamis (14/09).

Dalam kesepakatan yang dicapai kata IPTU Rosyid, yakni antara Sunarto (pemilik rumah belakang) Sukamto pemilik rumah depan dan Indarti (pemilik rumah depan) yang juga mendirikan tembok di depan rumah Sunarto tersebut, hanya saja untuk pembiayaan pembongkaran tembok dilakukan oleh Sunarto.

“Yang membongkar rumah belakang, kemudian biaya pembelian dan tukang diganti rumah belakang” terangnya.

Dalam kesepakatan tersebut didapat hasil bahwa jalan tersebut milik jalan akses keluarga, sehingga tidak boleh ada pendirian tembok lagi.

Sementara itu Budi Ratno Kepala desa Jabung Mlarak Ponorogo mengatakan jauh-jauh hari sebelum pendirian tembok tersebut pihaknya pun telah melakukan mediasi namun tidak ada hasil, dimana kedua pihak ngotot dan enggan berdamai.

“Sebenarnya sudah satu tahun ini, jadi awalnya semua ini saudara, jadi buyutnya satu, terus ada masalah di keluarga kurang cocok atau apa, kemudian berkembang-berkembang gesekan semakin keras kemudian mengarah ke penutupan jalan ini” terangnya.

Menurutnya budi saat penembokan warga sekitar pun juga sudah pasrah, dimana dari keterangan keluarga Indarti bahwa pihaknya telah melakukan sertifikat tanah yang saat ini dirikan tembok, dimana sebenarnya 2 rumah depan dan 1 rumah belakang tersebut masih saudara. 

“Dari dulu mungkin yang di depan itu belum lahir, ini sudah akses jalan, karena rumah yang lama milik buyutnya itu ya yang belakang, yang saya kurang tahu itu tiba-tiba sertifikat sudah milik yang depan, sertifikat itu pengeluaranya saya belum menjadi kepala desa, kita masih mencari solusi yang terbaik kekeluargaan, kalau secara hukum kita juga harus kroscek pembuatan sertifikat ini benar atau tidak” pungkasnya.