Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Agustus
  • 3
  • Mulai 3 Agustus Naik Kereta Api Tak Sesuai Tiket, Penumpang Terancam Blacklist
  • Jelajah

Mulai 3 Agustus Naik Kereta Api Tak Sesuai Tiket, Penumpang Terancam Blacklist

Gema Surya FM Kamis 3 Agustus 2023 | 14:46 WIB
isitimewa
Aturan tegas diberlakukan PT KAI  bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket mulai 3 Agustus 2023, sanksi yang diberikan bagi penumpang yang melanggar bisa berupa denda hingga di blacklist/Foto:Istimewa

Aturan tegas diberlakukan PT KAI  bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket mulai 3 Agustus 2023, sanksi yang diberikan bagi penumpang yang melanggar bisa berupa denda hingga di blacklist alias  tidak diperkenankan naik kereta api dalam jangka waktu tertentu. 

Seperti yang dikatakan Supriyanto Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, dimana langkah ini diambil untuk memberi efek jera, terhadap oknum penumpang yang sengaja melebihi relasi. 

“Melihat fenomena akhir-akhir ini memang banyak penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, baik pura-pura tidur, ke toilet, pura-pura di kereta makan beli makan dan lain sebagainya” katanya pada gema surya Rabu (03/08) 

Adapun besaran dendanya yaitu 2 (dua) kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan, sementara bagi penumpang yang melakukan pelanggaran tersebut dan tidak bisa membayar di atas kereta api, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. 

“Kalau yang kemarin sebelum dikeluarkan peraturan yang terbaru, kita turunkan di stasiun pertama yang akan dilewati, oleh KA tersebut, misal arah barat di Stasiun Kedunggalar, yang ke arah timur mungkin stasiun Saradan kemudian di Stasiun Babadan dan lain sebagainya” imbuhnya.

Lanjut Supriyanto, penumpang yang melanggar dan tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 3 Bulan. Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 6 Bulan. 

Sebagai langkah pencegahan pelanggaran penumpang melebihi relasi tiket tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. 

Kondektur juga akan melakukan pengecekan yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai dengan manifest jika diperlukan. Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli. 

“Karena di sistem tiketing kita, mengacu di yang dibawa oleh seorang kondektur ada data penumpang, tempat duduk, tiket dan lain sebagainya yang namanya Check Seat Passenger yang selalu dibawa oleh kondektur, kondektur bakal tahu kondisi penumpang yang berada di dalam keretanya.” 

Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama  sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan KA. 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kebakaran Hutan Landa Ponorogo Sasar 2 Hektar Hutan Lindung di Desa Nglurup Sampung
Next: Polres Ponorogo Salurkan 20 Tangki Air Bersih di Empat Titik Wilayah Kekeringan

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.