Bupati Sugiri Himbau ASN dan Orang Mampu Beli LPG Non Subsidi
Kesulitan masyarakat mendapatkan LPG 3 Kilogram di Ponorogo sepekan terakhir ditanggapi oleh Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo. Pihaknya menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo tidak menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Tak hanya ASN, perangkat desa dan kepala desa juga dihimbau tidak menggunakan LPG bersubsidi tersebut. Para abdi negara tersebut tidak masuk dalam kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah yang berhak menggunakan gas bersubsidi. Apalagi para ASN tersebut juga telah digaji oleh pemerintah.
Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo bahkan dengan tegas meminta orang mampu menggunakan LPG 5,5 kilogram yang tabungnya berwarna pink atau LPG 12 kilogram yang berwarna biru. Pasalnya gas LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi kelompok–kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti warga miskin.
Sekedar informasi Pertamina rayon VI Kediri menemukan adanya penyalahgunaan gas LPG 3 Kg. Setelah sidak bersama Disperdagkum ke sejumlah tempat, mulai hotel, restoran, cafe, peternakan serta usaha laundry. Padahal jika berdasarkan peraturan ESDM kategori yang berhak menggunakan gas LPG 3 Kg yakni masyarakat miskin, petani, nelayan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).