KPU Ponorogo Kembalikan Berkas Bacaleg Untuk Perbaikan, Ini Kekurangannya
Tahapan pemilu serentak 2024 terus berjalan. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah mengembalikan berkas pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke parpol agar segera dilakukan perbaikan dokumen, kemudian kembali diserahkan ke KPU.\
“Sesuai jadwal penyerahan tereakhir 9 Juli, kemudian tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus kami verifikasi lagi,” kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat saat wawancara on air di RGS FM.
Menurutnya, rata-rata yang belum memenuhi syarat administrasi seperti legalisir ijazah, surat keterangan sehat, bahkan ada yang salah ketik NIK. Artinya, bukanlah kesalahan krusial yang mendomunasi, sehingga pihaknya opstimis kelengkapan persyaratan bisa masuk sesuai jadwal dan mereka bisa diteteapkan sebagai caleg
“Sejauh ini masih 50 % yang sudah menyerahkan kembali dokumen perbaikannya,” pungkasnya
Total bacaleg yang diajukan parpol untuk pemilu serentak mencapai 658 bacaleg sementara yang memenuhi syarat hanya 4% saja.