
Polres Ponorogo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang ibu hamil (bumil) berinisial IF (29) warga Tanjungrejo Badegan.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan terbongkarnya kasus tersebut karena 2 korbannya mengadukan. Pasalnya korbannya yang dijanjikan akan berangkat ke Australia pada Jumat (16/6) nyatanya tidak juga berangkat. 2 korban itu dijanjikan bekerja sebagai pengolah limbah di Australia.
Menurutnya pelaku mengaku pengantar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesi) sehingga menjaring korban lebih mudah. Pelaku mencari korban dari media sosial. Lanjutnya, 2 korban tersebut masing-masing mengalami kerugian materi yakni 90 juta dan 120 juta yang dibayarkan secara bertahap yakni mulai 15 juta untuk pengurusan paspor, ijazah, medical check up, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin. Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu.
Masih kata AKBP Wimboko, pihaknya melakukan penangkapan pelaku dirumahnya. Dari pengakuan sehari-hari pelaku merupakan penyanyi elektone dan tidak mempunyai pengalaman memberangkatkan PMI keluar negeri. Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan April 2023. Pihaknya pun masih membuka pengaduan masyarakat terkait TPPO
Sementara, pelaku TPPO yang sedang hamil 8 bulan ini mengaku hasil penipuan tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Pasalnya suaminya tidak bekerja. Lanjut IF, selama ini dirinya tidak mempunyai pengalaman melakukan pemberangkatan keluar negeri.
Sedangkan pelaku dikenai pasal 2 atau pasal 10 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara