Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • April
  • 3
  • Komplotan Pengedar Pil Dobel L di Ponorogo Dibekuk Polisi
  • Jelajah

Komplotan Pengedar Pil Dobel L di Ponorogo Dibekuk Polisi

Gema Surya FM Senin 3 April 2023 | 16:43 WIB
NARKOBA
AKP Akhmad Khuesain kasat Resnarkoba Polres ponorogo/Foto:Yudi

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil membekuk komplotan penjual pil koplo di wilayah Ponorogo, komplotan tersebut berjumlah 3 orang berinisial IVN, ED dan TOP kesemuanya warga Ponorogo. Dari tangan pelaku diamankan pil dobel L sebanyak 2780 butir. Seperti yang disampaikan AKP Akhmad Khuesain kasat Resnarkoba Polres ponorogo, pihaknya memperoleh laporan masyarakat ada transaksi pil koplo di suatu tempat.

Setelah dilakukan lidik pihaknya mengamankan IVN dengan barang bukti 37 butir pil koplo, setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga mengamankan ED dan TOP dengan barang bukti masing-masing 1600 butir dan 1150 butir pil koplo. Dari keterangan IVN dirinya pesan pil koplo dari Tulungagung sebanyak 2780 butir untuk diedarkan lagi oleh dua temannya yakni ED dan TOP.

Menurutnya pil koplo dijual 1 klip berisi 3 butir dengan harga 20 ribu, AKP Akhmad Khuesain mengakui sasaran pil koplo ini remaja pasalnya harga yang relatif murah, padahal efek jangka panjang kata AKP Akhmad Khuesain cukup membahayakan, pihaknya pun tak henti hentinya melakukan sosialisasi ke sekolah bahaya narkoba. 

 

Sementara itu Pada pengedar, polisi akan menerapkan pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 2 ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
Next: Viral Obat TBC Diduga sudah Expired Masih Diberikan Untuk Pasien di Wilayah Sooko

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.