13 Anggota DPRD Ponorogo Belum Sampaikan LHKPN , Dideadline Hingga Akhir Maret
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto opyak opyak anggotanya untuk segera menyerahkan Laporan harta kekayaan pejabat negara -LHKPN tahun 2022 . Selain itu juga segera menyampaikan spt tahunan ke KPP pratama . Langkah tersebut dilakukan karena sudah jadi kewajiban wakil rakyat untuk melaporkan harta kekayaannya .
Berdasarkan data dari 45 anggota Dewan ,ada 13 orang yang belum menyampaikan tersebar disejumlah fraksi . Menurutnya Memang suatu kewajiban melakukan LHKPN bagi pejabat, dimana data LHKPN nanti akan dikirim kepada KPK . Untuk pimpinan semua sudah menyerahkandan sempat diundang zoom oleh KPK RI terkait laporan LHKPN . Bagi yang belum menyerahkan LHKPN dideadline paling lambat 31 Maret 2023 .
Pihaknya berharap kasus tahun lalu tak terulang , dimana ada beberapa anggota DPRD tidak menyerahkan laporan ke LKHPN hingga akir tahun sehingga KPK turun ke Ponorogo . Yang memberikan sanksi jika tidak melaporkan LHKPN yakni dari KPK bukan dari DPRD sendiri .