HeadlineJelajah

Otak Pembajakan Truk Bermuatan Rokok di Wilayah Sawoo Diburu Polisi

Polisi masih memburu 2 pelaku pembajakan truk bermuatan rokok dengan TKP Sawoo yang statusnya DPO. Adapun 3 pelaku lainnya yang  berhasil diringkus, sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Ponorogo menjelaskan hasil pemeriksaan ketiganya kompak menyebut pelaku yang masih buron yang berinisial U yang merupakan otak perampokan yang yang disertai kekerasan.

Selain itu  juga mengatur, merencanakan dan membagi hasil curian keempat pelaku lainnya. Sementara untuk  Y menyaru menjadi polisi yang sekaligus menghentikan truk. Lanjut AKP Niko, dari keterangan 3 pelaku untuk melakukan aksinya membutuhkan waktu setengah bulan sebelum eksekusi. Bahkan alat perusak sinyal alias jammer juga disiapkan untuk merusak sinyal pada GPS truk. Selain itu pistol airsoft digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Hasil dari curian langsung dijual ke penadah, 3 pelaku memperoleh bagian hasil antara Rp. 30- 40 juta.
Sementara itu Pelaku M  mengaku  dirinya memiliki tugas mengambil alih stir pengemudi truk bermuatan rokok hasil curian dari Ponorogo ke Purworejo Jawa tengah. Di Purworejo sudah ada sopirnya lagi. Menurutnya semua yang mengatur pelaku berinisial U termasuk pembagian uang yang diterima yakni Rp. 40 juta.

Uang puluhan juta tersebut habis untuk melunasi hutang. Sedangkan pelaku S mengaku diberi tugas oleh pelaku U untuk melakban sopir truk bermuatan rokok. Sedangkan U yang bertugas memborgol korban. Dari tugasnya tersebut dirinya memperoleh Rp. 30 juta. Uang tersebut juga untuk membayar hutang.

Sekedar informasi Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus perampokan disertai dengan kekerasan di jalanan Kecamatan Sawoo Ponorogo. Aksi kejahatan dengan menyasar kendaraan bermuatan rokok. Dampak kerugian yang diakibatkan oleh pencurian disertai kekerasan itu mencapai Rp 2,8 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.