Jelajah

191 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah, Alasannya Bikin Miris

Sebanyak 191 anak dibawah umur di Ponorogo mengajukan permohonan dispensasi nikah di pengadilan Agama (PA) sepanjang tahun 2022. Angka tersebut turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 266 anak.

Humas Pengadilan Agama  Ponorogo Ruhana Faried, mengatakan rata-rata alasan mereka mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan, dengan usia bervariasi. Menurutnya, jika dipersentasekan dari 191 anak-anak yang mengajukan, lebih dari 50% karena hamil duluan. Sisanya ada yang sudah melakukan hubungan suami istri tapi belum hamil, dan karena mereka takut hamil, akhirnya mengajukan dispensasi nikah.

Tapi juga ada yang takut zina maupun terjadi fitnah. Untuk lokasi yang paling banyak mengajukan dispensasi adalah Kecamatan Ngrayun. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua agar  memberikan perhatian lebih kepada putra putrinya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.