Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • 2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia
  • Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo
  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Agustus
  • 24
  • 3 Pelaku Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah Perhari Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo
  • Headline
  • Jelajah

3 Pelaku Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah Perhari Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 24 Agustus 2022 | 15:36 WIB
WhatsApp Image 2022-08-24 at 15.00.17

Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus 3 pelaku perjudian online. 3 Pelaku berinisial SP 54 tahun, ES 28 tahun dan TA 22 tahun. Ketiganya merupakan warga kecamatan Badegan.

Seperti dikatakan Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat ada judi online. Lalu pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan lidik, dan berhasil menangkap SP di rumahnya yang berperan sebagai pengecer togel.

Dari hasil pengembangan, kata Ipda Guling, berhasil juga mengamankan TA dan ES keduanya sebagai admin yang merekap togel. Satu tersangka berinisial P berperan sebagai pengepul yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ). 

Lanjut Ipda Guling, dari keterangan 3 pelaku baru melakukan bisnis haramnya selama 1 tahun terakhir. Namun meski baru satu tahun omzetnya sudah mencapai Rp 15 juta per hari. Ipda Guling mengungkapkan website judi online saat ini dalam dalam penyelidikan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti beberapa Handphone, rekapan togel dan uang Rp 3,3 juta.

Sementara itu akibat perbuatannya, 3 pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Anak Usia Sekolah, Minta Sumbangan di Jalan-jalan Sejak Sepekan Terakhir Mulai Resahkan pengguna Jalan
Next: Turunnya Jumlah Wisatawan Obyek Wisata Bukit Soeharto Bukan Karena Kenaikan HTM

Related Stories

ngebel
  • Jelajah

2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 17:27 WIB
WhatsApp Image 2026-04-25 at 13.01.36
  • Jelajah

Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 14:23 WIB
qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.