Gedung Rusak Parah, Sejumlah Wali Murid SDN 2 Karangpatihan Pulung, Ancam Pindahkan Anaknya ke Sekolah Lain
Sejumlah wali murid SDN 2 Karangpatihan Pulung mengancam akan memindahkan anaknya ke sekolah lain jika gedung sekolah tidak segera ada perbaikan. Mereka takut keselamatan putra-putrinya, sebab jika nekat menempati ruang kelas yang sudah tidak layak lagi. Ladi, ketua komite sekolah SDN 2 Karangpatihan Pulung mengatakan setiap hari para siswa belajar dengan suasana tidak nyaman. Sempat dilakukan beberapa kali pertemuan dengan komite sekolah, guru dan pemerintah desa untuk melakukan swadaya perbaikan.
Hanya saja sebelum rencana terealisasi untuk bagian teras sudah roboh duluan. Padahal secara kasat mata, bagian tersebut di luar prediksi karena masih bagus. Sementara hampir semua ruang kelas, kondisinya sudah rusak parah dari atap hingga tiang-tiang penyangganya. Karenanya, untuk sementara sekolah dikosongkan dulu dan wali murid siap kerja bakti menurunkan genting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ladi menambahkan hasil pertemuan terakhir ada beberapa opsi agar para siswa bisa tetap belajar , yakni dengan menggunakan tenda atau terpal. Sebab jika menempati rumah warga dan gedung TK, tidak muat dan sebagian harus masuk siang.
Sementara itu, BPBD Ponorogo siap mengirimkan bantuan tenda untuk dijadikan tempat belajar mengajar siswa SDN 2 Karangpatihan Pulung pasca ambruknya teras sekolah. Hanya saja , kata Yudik Asmoro Santo Plt Kabid kedaruratan dan logistik, hingga Jumat siang, 19/7/2022 pihaknya belum menerima permintaan resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan. Padahal surat tersebut penting sebagai dasar pihaknya mengirimkan bantuan. Sebenarnya tidak mutlak harus surat resmi tapi bisa berupa chat wa dari pihak berwenang.
Dijelaskan pihaknya memiliki 1 unit tenda ukuran besar dengan perkiraan ukuran 6 kali 20 meter yang cukup memuat sekitar 70 an orang. Disinggung apakah akan datang ke lokasi, pihaknya akan melakukan identifikasi persoalan dahulu. Jika robohnya gedung SD tersebut karena faktor alam menjadi kewenangannya namun jika karena masalah teknis, seperti gedung rusak karena sudah lapuk, tentu menjadi kewenangan dinas pendidikan.