Internet RT Bermasalah, Begini Cara Melaporkan
Diskominfo Ponorogo menanggapi terkait adanya banjir keluhan Program Internet RT yang tidak berfungsi dengan baik. Bambang Suhendro Kepala Dinas Kominfo Ponorogo menjelaskan jika warga berhak melapor jika ada keluhan. Sesuai dengan juknis laporan warga harus melalui RT, kemudian disampaikan ke tingkat Desa/Kelurahan. Dari situ lantas diteruskan ke provider yang dikontrak oleh desa untuk memasang akses internet. Jika masih buntu, Diskominfo siap turun tangan.
Masih kata Bambang, masyarakat juga diminta untuk lebih memaklumi jika layanan internet pembiayaanya sangatlah terbatas. Sehingga kemampuan memberikan layananan juga menyesuaikan. Setiap desa berhak mengatur berapa besaran anggaran yang dikucurkan untuk program ini. Sehingga bisa jadi besaran internet yang di kontrak dengan provider juga berbeda-beda. Meski begitu, warga berhak mendapat penjelasan.
Pihaknya, lanjut Bambang, juga sudah menyediakan link agar diisi setiap rt. Dari link tersebut maka akan terlihat internet terpasang dengan baik atau tidak, providernya apa, kecepatan internetnya berapa sehingga ketika ada komplain bisa langsung di kroscek. Terkadang dalam satu RT terlalu banyak warga yang memakai, padahal kapasitas internetnya sedikit dan untuk satu bulan. Jadi tak jarang belum satu bulan sudah habis digunakan di awal.