Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Juni
  • 18
  • Puluhan Petugas PSC 119 Puskesmas Dilatih Pembuatan Visum et Repertum
  • Jelajah

Puluhan Petugas PSC 119 Puskesmas Dilatih Pembuatan Visum et Repertum

Gema Surya FM Sabtu 18 Juni 2022 | 08:00 WIB
PSC 119
Upgrade dan refresh materi yang dilakukan PSC 119, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Foto/Haryono)

Meningkatnya laporan kejadian gawat darurat dan orang meninggal dunia, diperlukan kemampuan dan kesigapan petugas Public Safety Center (PSC) 119 di Puskesmas.

Mereka merupakan ujung tombak pelayanan gawat darurat, sehingga jika salah melakukan tindakan sekecil apapun akan berdampak besar pada proses penanganan selanjutnya apalagi jika kasus kegawatdaruratan dan kematian tersebut ada kaitannya dengan aksi kejahatan. Karenanya puluhan petugas Puskesmas se-Kabupaten Ponorogo dibekali ilmu dalam workshop yang di gelar di salah satu rumah makan.

Haryono Kasi Rujukan Dinas Kesehatan mengatakan, dalam pertemuan tersebut difokuskan pada pembuatan Visum et Repertum VER. Narasumber yang didatangkan dari RS Bhayangkara Kediri dr. Tutik Purwanti. Dijelaskan sebenarnya materi tentang Visum et Repertum pernah diajarkan dibangku kuliah tenaga kesehatan maupun dokter.

Tapi dalam kesempatan tersebut ilmu yang pernah mereka dapat di refresh lagi. Pembuatan Visum et Repertum dalam sebuah kasus kematian ataupun kegawatdaruratan sangat penting. Diperlukan kemampuan petugas PSC 119 dalam penanganan pertama sekaligus bisa mengidentifikasi dugaan faktor penyebab kematian untuk kasus meninggal.

Selain itu harus mampu menjelaskan tentang kondisi klinisnya yang dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang sah, yang bisa menjelaskan  secara lengkap terperinci dan bisa dipertanggung jawabkan dimata hukum. (rl) 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Dampak PMK Pedagang Kambing tak Berani Nyetok Banyak, Harga variatif
Next: Lahan PPTQ Ahmad Dahlan Telah Dibebaskan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.