Jelajah

Polsek Jambon, Tak akan Berikan Ampun Bagi Pembuat Balon Udara dan Peracik Petasan

Tak ingin setiap tahun ada korban akibat ledakan petasan untuk balon udara, jajaran Polsek Jambon gencar melakukan sosialisasi. Selain memasang spanduk himbauan di beberapa titik, juga mendatangi kelompok-kelompok perkumpulan warga dimana bagi yang nekat melanggar akan dipidanakan.

Jika sebelumnya masih ada toleransi tapi untuk tahun ini sudah tidak ada maaf. Seperti disampaikan, Iptu Nanang Budianto, Kapolsek Jambon, sanksi tegas itu sesuai dengan arahan Kapolres, apalagi wilayah kulon kali selalu menjadikan penerbangan balon udara tanpa awak dan digantungi dengan mercon, menjadi tradisi setiap ramadhan dan lebaran.

Bukan hanya wilayah Jambon yang warganya kena ledakan mercon, tapi juga Sukorejo. Selain itu dalam UU, ancaman pidana bagi penerbangan balon udara, bisa dihukum 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.