Harga Barang & Jasa Semakin Mahal, PPN Naik Jadi 11%
Jangan heran jika membeli barang di toko atau super market , semua harga berlomba lomba naik . Kenaikan harga barang dan jasa di tingkat konsumen bisa terjadi karena pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 .
Aguk suprawanto , direktur administrasi dan keuangan PT Daya Surya Sejahtera-DSS mengatakan dengan kenaikan PPN 1 prosen per 1 April otomatis semua barang dagangan yang dijual PPN nya juga dinaikan . Bukan hanya produk pabrikan namun juga dari kalangan home industri . Jika konsumen belanja sedikit ,mungkin tidak akan terasa , tapi jika belanjanya banyak kenaikan tersebut sangat terasa .
Kendati begitu rata rata konsumennya memahami jika berubahnya harga tsb karena pajak naik sehingga sejauh ini tidak ada yang protes . Sebelumnya pihaknya juga sudah mensosialisasikan kenaikan harga barang kepada para mitra Swalayan Surya .