
PLN akan memberikan sanksi sosial bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara pada momen Ramadan dan Idulfitri 1447 H apabila sampai mengenai jaringan kabel listrik. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Manager PLN ULP Ponorogo Kota, Arif Jumiin, mengatakan jika pelaku tertangkap basah menerbangkan balon udara hingga mengganggu jaringan listrik, maka fotonya akan diunggah di media sosial internal milik PLN.
“Jika tertangkap basah, pelakunya akan kami foto dan kami unggah di media sosial internal PLN sebagai bentuk sanksi sosial agar ada efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan akibat balon udara yang mengenai jaringan listrik cukup besar. Selain berbahaya bagi masyarakat, hal tersebut juga dapat menyebabkan pemadaman listrik.
“Bukan hanya berbahaya bagi masyarakat, tetapi juga bisa menyebabkan pemadaman listrik. Padahal saat ini kebutuhan listrik masyarakat cukup tinggi,” jelasnya.
Selain sanksi sosial dari PLN, jajaran kepolisian juga siap menindak tegas pelaku penerbangan balon udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, PLN bersama Polres Ponorogo dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga berkolaborasi menggelar festival balon udara yang direncanakan berlangsung pada 29 Maret 2026 di Sirkuit Jurang Gandul, Kadipaten, Babadan, Ponorogo.
“Festival balon udara ini menjadi salah satu upaya agar masyarakat tetap bisa menyalurkan tradisi, tetapi dengan cara yang aman dan terkontrol,” tambahnya.
Sejauh ini, PLN mengaku belum menerima laporan adanya jaringan listrik yang terkena balon udara. Namun demikian, Arif mengakui untuk menangkap pelaku penerbangan balon udara, terlebih yang disertai petasan, tidaklah mudah.
PLN akan memberikan sanksi sosial bagi warga yang nekat menerbangkan balon udara pada momen Ramadan dan Idulfitri 1447 H apabila sampai mengenai jaringan kabel listrik. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Manager PLN ULP Ponorogo Kota, Arif Jumiin, mengatakan jika pelaku tertangkap basah menerbangkan balon udara hingga mengganggu jaringan listrik, maka fotonya akan diunggah di media sosial internal milik PLN.
“Jika tertangkap basah, pelakunya akan kami foto dan kami unggah di media sosial internal PLN sebagai bentuk sanksi sosial agar ada efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan akibat balon udara yang mengenai jaringan listrik cukup besar. Selain berbahaya bagi masyarakat, hal tersebut juga dapat menyebabkan pemadaman listrik.
“Bukan hanya berbahaya bagi masyarakat, tetapi juga bisa menyebabkan pemadaman listrik. Padahal saat ini kebutuhan listrik masyarakat cukup tinggi,” jelasnya.
Selain sanksi sosial dari PLN, jajaran kepolisian juga siap menindak tegas pelaku penerbangan balon udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, PLN bersama Polres Ponorogo dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga berkolaborasi menggelar festival balon udara yang direncanakan berlangsung pada 29 Maret 2026 di Sirkuit Jurang Gandul, Kadipaten, Babadan, Ponorogo.
“Festival balon udara ini menjadi salah satu upaya agar masyarakat tetap bisa menyalurkan tradisi, tetapi dengan cara yang aman dan terkontrol,” tambahnya.
Sejauh ini, PLN mengaku belum menerima laporan adanya jaringan listrik yang terkena balon udara. Namun demikian, Arif mengakui untuk menangkap pelaku penerbangan balon udara, terlebih yang disertai petasan, tidaklah mudah.
“Selama ini balon udara sering sudah tersangkut di jaringan kabel PLN tanpa diketahui siapa pelakunya,” pungkasnya.



