
Barang bukti sepeda motor yang diambil pelaku. (Foto/Yudi)
Pasangan suami istri (pasutri) pelaku curanmor di beberapa wilayah, termasuk di Ponorogo, berhasil dibekuk polisi. Keduanya adalah MRA (23 tahun) dan AS (23 tahun), masing-masing merupakan residivis dengan kasus berbeda. Pasutri tersebut ditangkap di rumah sang istri, AS, di Kecamatan Turi, Jetis, Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan pasutri itu merupakan residivis yang awalnya bertemu di dalam penjara. MRA, warga Asemrowo, Surabaya, pernah dihukum karena kasus pencurian, sedangkan istrinya, AS, merupakan seorang pengedar narkoba.
Adapun penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Sawoo yang kehilangan sepeda motor Sabtu 24 Januari 2026, Karena itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kendaraan curian tersebut akan dijual secara online. Motor hasil curian kemudian dijual ke Surabaya kepada penadah berinisial T yang kini turut diamankan.
Dijelaskan, modus operandi keduanya adalah berboncengan keliling mencari motor yang kuncinya masih menancap. Ketika dianggap aman, motor dibawa kabur oleh pelaku laki-laki. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, pasangan tersebut dikenai Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. #Jelajah



