
Gambar Kartu Indonesia Sehat
PONOROGO – Penonaktifkan status kepesertaan program JKN segmen Peserta Bantuan Iuran (PBI) berdampak serius pada pasien gagal ginjal yang harus cuci darah.
Mereka terancam tidak bisa mendapat pelayanan pengobatan secara mendadak karena tiba-tiba kepesertaannya tidak aktif lagi.
Mau tidak mau, mereka harus membayar secara mandiri di rumah sakit tersebut sebab cuci darah atau hemodialisis (HD) adalah terapi penunjang hidup yang tidak bisa ditunda.
Di Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) Ponorogo, tercatat ada 7 pasien hemodialisis yang awalnya menjadi peserta PBI dari pemerintah, namun kini tidak lagi.
Seperti disampaikan Arbain, Kabid Humas dan Pemasaran RSUA Ponorogo, awal pekan lalu ada 3 pasien hemodialisis yang datang dan bingung karena kepesertaan JKN segmen PBI dinonaktifkan pemerintah.
Pihak rumah sakit mengupayakan solusi terbaik agar mereka tidak membayar mandiri untuk cuci darah.
Pasien tetap diarahkan membayar iuran melalui BPJS Kesehatan secara mandiri meskipun hanya kelas 3 sehingga tidak memberatkan. Selain itu, prosesnya dibantu agar bisa cepat sehingga tidak menunda layanan cuci darah.
Diakui bahwa jika harus menjadi pasien umum, biaya yang harus dikeluarkan cukup tinggi. Rata-rata pasien harus cuci darah seminggu dua kali, sementara sekali cuci darah membutuhkan dana 1,5 juta rupiah.
Di RSUA, terdapat 133 pasien hemodialisis; 60 pasien merupakan peserta JKN PBI dan sisanya non-PBI.
Seperti informasi sebelumnya, Kementerian Sosial menonaktifkan 33 ribu Peserta Bantuan Iuran Nasional (PBIN) kesehatan di Kabupaten Ponorogo karena masuk desil 5 ke atas.
Plt. Kepala Dinas Sosial dan P3A, Masun, menjelaskan bahwa penonaktifan puluhan ribu kepesertaan PBIN ini dilakukan sejak 22 Januari 2026. (rl/ab)



