
Kisah cinta pasangan Ahmad dan Sisri, warga Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, mendadak viral di media sosial. Pasalnya, pernikahan keduanya terpaut perbedaan usia yang cukup jauh, yakni 28 tahun.
Ahmad yang berusia 30 tahun resmi menikahi Sisri yang berusia 58 tahun. Pernikahan tersebut dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenangan pada Rabu, 28 Januari 2026, dan disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga.
Kepala KUA Kecamatan Jenangan, Najib Ahmadi, membenarkan peristiwa pernikahan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan berlangsung khidmat.
“Cinta bisa datang ke siapa saja tanpa memandang usia. Pernikahan Ahmad dan Sisri kemarin berjalan lancar dan khidmat,” ujar Najib Ahmadi.
Najib menjelaskan, Ahmad merupakan seorang jejaka asal Desa Wates dan belum pernah menikah sebelumnya. Sementara Sisri adalah seorang janda warga Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, sesuai dengan status yang tertera pada identitas kependudukan.
“Status keduanya jelas dan lengkap. Ahmad tercatat sebagai jejaka, sedangkan Sisri berstatus janda, semuanya sesuai identitas resmi,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, hubungan keduanya telah terjalin selama kurang lebih empat tahun. Bahkan, sebelum pernikahan resmi, keduanya diketahui telah menjalani pernikahan siri.
Mas kawin dalam pernikahan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu. Najib menyebut, pasangan ini pertama kali bertemu saat sama-sama bekerja sebagai karyawan di salah satu toko.
Menariknya, pernikahan dengan selisih usia puluhan tahun bukan hal baru bagi pihak KUA Jenangan.
“Pernikahan dengan jarak usia yang cukup jauh ini bukan yang pertama. Kami sudah beberapa kali menemui kasus serupa,” ungkap Najib.
Di akhir keterangannya, Najib menyampaikan doa dan harapan agar rumah tangga Ahmad dan Sisri senantiasa diberkahi.
“Semoga kedua mempelai selalu diberikan kebahagiaan, keharmonisan, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” pungkasnya.



