
Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menaikkan status penanganan bencana dari siaga menjadi tanggap darurat menyusul dampak bencana hidrometeorologis yang kian meluas dan mengganggu pelayanan masyarakat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, Masun, mengatakan penetapan status tanggap darurat tersebut mulai berlaku sejak 20 Januari 2026 dan ditetapkan selama 60 hari ke depan.
“Status tanggap darurat ini kami tetapkan mulai 20 Januari 2026 dan berlaku selama 60 hari ke depan,” kata Masun.
Ia menjelaskan, pembahasan penetapan status tanggap darurat melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya BPBD, PUPKP, Inspektorat, BPKD, Baperida, serta Bagian Hukum Setda Ponorogo.
Lebih lanjut, Masun menyampaikan keputusan menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat diambil setelah pemerintah daerah mencermati dampak bencana yang terjadi selama satu bulan terakhir.
“Selama sebulan terakhir, dampak bencana cukup luas. Banyak jalan dan jembatan yang putus sehingga sangat mengganggu pelayanan masyarakat, terutama di sektor transportasi,” jelasnya.
Menurut Masun, terganggunya akses transportasi berdampak langsung terhadap mobilitas warga serta keberlangsungan kehidupan masyarakat, baik di sektor ekonomi maupun aktivitas pribadi sehari-hari.
“Ketika akses transportasi terganggu, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Mulai dari aktivitas ekonomi sampai kegiatan sehari-hari. Kondisi ini sudah mengancam pelayanan publik di sejumlah wilayah,” ungkapnya.
Sejumlah titik infrastruktur yang mengalami kerusakan parah dan mengganggu pelayanan publik di antaranya longsor jalan di Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, serta jembatan putus di Desa Paringan dan Desa Grogol, Kecamatan Sawoo.
Pemerintah daerah, lanjut Masun, telah melakukan perbaikan darurat di lokasi-lokasi terdampak tersebut sambil menunggu penanganan lebih lanjut.
“Masa tanggap darurat ini kami tetapkan selama 60 hari ke depan, sampai infrastruktur selesai diperbaiki atau masyarakat kembali bisa menikmati pelayanan publik secara normal,” pungkasnya.



