
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma dalam keterangannya kepada Gema Surya terkait knalpot brong dan keamanan di malam pergantian tahun. (Gema Surya/Yudi)
Polres Ponorogo tidak segan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di malam pergantian tahun 2026.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat agar tetap kondusif.
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang tidak hanya saat momen tahun baru, namun juga setiap harinya karena keberadaannya menimbulkan suara bising.
“Bila ada yang nekat menggunakan knalpot brong, kita akan tindak tegas,” jelas AK Dewo.
Pihaknya mengimbau warga menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan melakukan kegiatan yang positif saat malam pergantian tahun.
Pada malam pergantian tahun baru, pihaknya akan mengoptimalkan patroli di titik-titik keramaian.
“Pada malam pergantian tahun baru juga akan dilakukan rekayasa arus lalu lintas di seputaran kota untuk meminimalisir kemacetan yang ada di tengah kota,” imbuh AKP Dewo.
Sementara itu, Polres Ponorogo melakukan Operasi Lilin selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan mendirikan tujuh lokasi strategis.
Lokasi tersebut mulai dari Pos Pelayanan Terpadu di Alun-Alun dan enam pos pengamanan yang meliputi pos perbatasan, kawasan wisata, hingga pos pengamanan rumah ibadah. (yd/rl/ab)



