
Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo memasuki babak akhir. Terdakwa Syamhudi Arifin (SA) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/12/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, mengatakan vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.
“Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga kami masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar Furkon Adi Hermawan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
“Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikonversi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” jelas Adi.
Ia menambahkan, selama proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
“Barang bukti yang telah kami sita antara lain uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero. Seluruhnya telah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” terangnya.
Menurut Adi, selama menjalani proses hukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.



