Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 24
  • Eks Kasek SMK 2 PGRI Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana BOS
  • Headline
  • Jelajah

Eks Kasek SMK 2 PGRI Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana BOS

Gema Surya FM Rabu 24 Desember 2025 | 12:56 WIB
WhatsApp Image 2025-12-24 at 12.45.34

Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo memasuki babak akhir. Terdakwa Syamhudi Arifin (SA) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, mengatakan vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.

“Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga kami masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar Furkon Adi Hermawan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

“Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikonversi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” jelas Adi.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.

“Barang bukti yang telah kami sita antara lain uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero. Seluruhnya telah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” terangnya.

Menurut Adi, selama menjalani proses hukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pelunasan Bipih Tahap II Dibuka Awal Januari, Baru 73 Persen CJH Ponorogo yang Lunas
Next: Momentum Nataru, Terminal Seloaji Catat Lonjakan Penumpang

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.