
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi rumah almarhumah Dina Martiana (36 tahun), warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, beberapa waktu lalu. Kedatangan mereka pada Selasa, 16 Desember 2025, di Desa Tajug, Kecamatan Siman, selain memberikan santunan juga menyampaikan kabar terkait pemulangan jenazah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan pemulangan jenazah almarhumah paling cepat dilakukan pada bulan ini. Namun, pihak BP2MI belum menyebutkan secara pasti waktu kepulangan tersebut.
Direncanakan jenazah akan diterbangkan melalui Bandara Juanda Surabaya karena dinilai lebih dekat ke Ponorogo. Pihaknya terus berkomunikasi dengan BP2MI terkait proses kepulangan jenazah Dina Martiana. Bahkan, pihak BP2MI menyampaikan bahwa kepulangan jenazah akan dibiayai oleh pemerintah.
Seperti informasi sebelumnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Dina Martiana (36 tahun), menjadi salah satu korban tewas dalam kebakaran di Apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, pada Rabu, 26 November waktu setempat.
Pihak keluarga baru bisa memastikan Dina Martiana menjadi korban meninggal dunia pada Sabtu, 29 November 2025. Sebelumnya, pihak keluarga sempat menerima informasi awal terkait kebakaran tersebut, namun saat itu keluarga belum bisa memastikan karena belum ada keterangan resmi dari pemerintah maupun pihak agen.
Dina Martiana telah bekerja sebagai PMI di Hong Kong selama tiga tahun dan meninggalkan seorang suami serta seorang anak yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.



