
Ratusan kepala desa (kades) di Ponorogo akhirnya bisa tersenyum. Dana Desa (DD) tahap II yang sempat ditahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akibat terbitnya PMK 81/2025 kini akhirnya tersolusikan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Kemenkeu, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri. SKB tersebut memuat sejumlah kesepakatan penting.
Salah satunya, pemerintah desa diizinkan menggeser anggaran pagu earmark Dana Desa untuk menutup defisit alokasi nonearmark. Pagu earmark tersebut meliputi anggaran penanganan stunting, operasional, penyertaan modal BUMDes, hingga alokasi ketahanan pangan. Perubahan anggaran ini dapat dilakukan hingga pertengahan bulan ini.
Anik menambahkan, apabila postur anggaran tersebut masih belum cukup menutup defisit, maka kekurangannya dapat diambilkan dari anggaran desa tahun 2026. Namun demikian, pembayarannya tidak diperbolehkan menggunakan alokasi Dana Desa 2026, melainkan harus bersumber dari anggaran lain, seperti bagi hasil pajak atau pendapatan desa lainnya.



