
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo sepanjang tahun 2025 telah melakukan lima Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA). Mereka disinyalir tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, WNA tersebut dilakukan penangkalan dan deportasi ke negara asalnya, yakni HHMA, warga negara Irak yang dideportasi pada Mei lalu. Selanjutnya BD, warga negara Suriah yang dideportasi pada Juni 2025. Kemudian RBH, warga negara Malaysia yang dideportasi pada 27 September, serta MSBP dan SNBP, warga Malaysia yang dideportasi pada 2 Oktober lalu.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan bahwa kelima WNA tersebut melanggar aturan karena berada di wilayah Indonesia—dalam hal ini Ponorogo—lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal atau overstay. “Rata-rata mereka melanggar Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf A UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian,” jelas Anggoro.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Selain itu, pihaknya memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya wilayah kerjanya meliputi Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan. “Kami berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif,” tegas Anggoro.
Sebagai informasi, sepanjang 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerbitkan sedikitnya 18.891 paspor. Beberapa permohonan pengurusan paspor tersebut berasal dari pembuatan paspor baru, penggantian karena habis masa berlaku, hingga penggantian akibat paspor rusak.



