Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • SKB Tiga Menteri, Anggaran Pagu Earmark Dana Desa Bisa Menutup Defisit Jatah Nonearmark
  • Jelang Libur Panjang, Omzet Pemesanan Tiket Travel Naik
  • Polsek Sawoo dan Instansi Terkait Lakukan Pemotongan Pohon yang Rawan Roboh dan Mati, Antisipasi Pohon Tumbang
  • Tagana Masuk Sekolah, Edukasi Bencana pada Pelajar yang Berada di Rawan Bencana
  • Tak Ingin Kasus SMK PGRI 2 Ponorogo Terulang, Kejari Ponorogo Kumpulkan Puluhan Kepala Sekolah di Hari Antikorupsi Sedunia
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 11
  • Sepanjang 2025, Imigrasi Ponorogo Deportasi 5 WNA
  • Jelajah

Sepanjang 2025, Imigrasi Ponorogo Deportasi 5 WNA

Gema Surya FM Kamis 11 Desember 2025 | 14:02 WIB
smk2n

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo sepanjang tahun 2025 telah melakukan lima Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA). Mereka disinyalir tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, WNA tersebut dilakukan penangkalan dan deportasi ke negara asalnya, yakni HHMA, warga negara Irak yang dideportasi pada Mei lalu. Selanjutnya BD, warga negara Suriah yang dideportasi pada Juni 2025. Kemudian RBH, warga negara Malaysia yang dideportasi pada 27 September, serta MSBP dan SNBP, warga Malaysia yang dideportasi pada 2 Oktober lalu.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan bahwa kelima WNA tersebut melanggar aturan karena berada di wilayah Indonesia—dalam hal ini Ponorogo—lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal atau overstay. “Rata-rata mereka melanggar Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf A UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian,” jelas Anggoro.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Selain itu, pihaknya memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya wilayah kerjanya meliputi Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan. “Kami berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif,” tegas Anggoro.

Sebagai informasi, sepanjang 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerbitkan sedikitnya 18.891 paspor. Beberapa permohonan pengurusan paspor tersebut berasal dari pembuatan paspor baru, penggantian karena habis masa berlaku, hingga penggantian akibat paspor rusak.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tidak Ada Jawaban, PGRI Perpanjang Somasi ke Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kasek SMKN 1 Ponorogo
Next: Tim Dosen UMPO Turun ke MBS Jetis dan Panti Asuhan, Wujudkan Generasi Bebas Bullying

Related Stories

anik4
  • Jelajah

SKB Tiga Menteri, Anggaran Pagu Earmark Dana Desa Bisa Menutup Defisit Jatah Nonearmark

Gema Surya FM Sabtu 13 Desember 2025 | 12:52 WIB
893419
  • Jelajah

Jelang Libur Panjang, Omzet Pemesanan Tiket Travel Naik

Gema Surya FM Sabtu 13 Desember 2025 | 12:42 WIB
odpo
  • Jelajah

Polsek Sawoo dan Instansi Terkait Lakukan Pemotongan Pohon yang Rawan Roboh dan Mati, Antisipasi Pohon Tumbang

Gema Surya FM Sabtu 13 Desember 2025 | 12:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.