
Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, buka suara perihal mutasi dirinya ke SMAN 1 Tegal Ombo Pacitan. Menurutnya, perintah pindah tugas ke Pacitan bukan lantaran isu pungutan liar yang viral. Namun, seolah-olah ada yang menggiring opini bahwa dirinya dipecat gara-gara kasus pungli sehingga ia merasa dipojokkan.
Dijelaskan, SK mutasi diterimanya pada tanggal 21 November 2025. Pasca menerima surat pindah tugas dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, berita tentang dugaan pungli itu baru muncul. Ia beranggapan bahwa sumbangan partisipasi adalah hak komite, bukan urusannya. Kesannya, ia dituding memperkaya diri padahal tidak. Sedangkan sumbangan partisipasi itu merupakan inisiatif komite sekolah, dan ia waktu itu tidak tahu.
Terkait sumbangan partisipasi Rp 1,4 juta, Katenan mengaku pembahasannya terjadi pada September 2025 lalu. Namun, dirinya mengaku tidak ikut andil. Sejak awal ia mempersoalkan SK mutasi pada 21 November 2025 yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Permendikdasmen tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3) menyatakan bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat dua tahun.
Kendati begitu, dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Kepala SMAN 1 Tegalombo Pacitan. Hanya saja, somasi ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tetap berlanjut.



