
Dinas Tenaga Kerja Ponorogo masih menunggu informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong terkait meninggalnya Dina Martiana, PMI asal Desa Tajug, Siman, dalam insiden kebakaran di Apartemen Wang Fuk Court, Hongkong.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo, Suko Kartono, menyatakan pemerintah daerah belum menerima kepastian jadwal pemulangan jenazah. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan detail kondisi maupun identitas almarhumah sebelum menerima laporan sah dari KJRI.
Berdasarkan data awal, Dina Martiana diberangkatkan melalui PT Eka Management dengan kontrak dua tahun pada 2020. Namun pada 2023, ia memperpanjang kontrak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang berbeda.
Menurut Suko, PT Eka Management juga telah memberikan klarifikasi terkait status terbaru korban, baik kepada Disnaker maupun keluarga. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KJRI Hongkong untuk memastikan identitas korban serta prosedur penanganan selanjutnya.
Sementara itu, Eka Miftakhul Huda, pemilik PT Eka Management, membenarkan bahwa Dina tidak lagi berada dalam naungan perusahaannya sejak memperpanjang kontrak pada 2023. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Ia menambahkan, langkah yang kini dilakukan adalah berkoordinasi dengan Disnaker dan pemerintah melalui KJRI agar proses identifikasi jenazah dan pemulangan dapat berjalan lebih cepat.



