
Sempat viral di media sosial dugaan pungutan liar berkedok sumbangan senilai Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo. Dalam unggahan tersebut, wali murid diminta mengisi surat pernyataan dengan menuliskan nilai sumbangan yang akan diberikan. Menanggapi hal itu, Ribowo Abdul Lathif, Humas SMKN 1 Ponorogo, menjelaskan bahwa besaran sumbangan sifatnya sukarela dan pihak sekolah tidak menentukan jumlah yang harus dibayarkan.
Menurutnya, sumbangan tersebut diawali dengan rapat pleno dan telah disepakati, namun dalam praktiknya wali murid tidak wajib membayar sesuai angka Rp 1,4 juta, melainkan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Bahkan waktu pembayarannya juga tidak ditentukan, bebas sesuai kelonggaran wali murid.
Ia menegaskan bahwa sebelum memutuskan sumbangan tersebut, sekolah telah mengumpulkan seluruh wali murid kelas X bersama komite untuk menjelaskan kebutuhan sekolah, seperti rencana renovasi pagar, taman edukasi, videotron dan kantin sekolah.
Sementara itu, Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan kebutuhan serta dasar penentuan nilai sumbangan tersebut kepada seluruh wali murid. Ia menegaskan bahwa sumbangan itu tidak serta-merta harus senilai Rp 1,4 juta, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wali murid. Tenggang waktu pembayaran pun tidak dibatasi. Sumani memastikan bahwa sumbangan tersebut kini telah dihentikan.



