
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang diunggah melalui kanal YouTube KPK RI, di mana kasus jual beli jabatan diduga kuat juga terjadi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, bukan hanya di lingkup RSUD dr. Harjono saja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari, menjelaskan pihaknya akan mendalami kemungkinan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, juga menerima suap dari SKPD atau dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Menurutnya, pengisian jabatan seolah menjadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk mendapatkan uang. Akibatnya, jabatan tersebut justru diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten, asalkan mampu membayar, sehingga tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, pejabat yang ditempatkan karena membayar sejumlah uang biasanya hanya berorientasi pada bagaimana cara mengembalikan uang yang telah dikeluarkan.
Lebih lanjut disampaikan, tim penyidik KPK untuk sementara masih fokus pada penyidikan kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD dr. Harjono, dan penerimaan gratifikasi dengan empat tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Pasalnya, tiga klaster kasus penyuapan tersebut memiliki bukti yang cukup kuat, sementara kasus di SKPD lainnya masih sebatas pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, namun akan terus ditindaklanjuti.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suapnya adalah Sucipto. Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
KPK juga mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko secara keseluruhan menerima uang Rp2,6 miliar dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi. KPK turut mengamankan uang Rp500 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11/2025). Uang Rp500 juta tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut.



