
Kompol Ari Bayuaji Wakapolres Ponorogo, saat press release. (Foto/Yudi)
Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pasangan suami istri pemilik senjata api rakitan beserta amunisinya. Dua pelaku berinisial GY (45) dan MWW (41), keduanya merupakan warga Plalangan, Jenangan Ponorogo.
Kompol Ari Bayuaji Wakapolres Ponorogo, saat press release Senin 10 November 2025 di Mapolres Ponorogo mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW yang hendak menaiki bus di Terminal Seloaji.
Perempuan berusia 41 tahun itu, dari keterangannya, hendak menjual senjata api rakitan milik suami sirinya yang berinisial GY yang saat itu berada di Depok Jawa Barat, sehingga Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju ke sana untuk mengamankan.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kompol Bayuaji, senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli seharga 35 juta dari seseorang warga Ngawi. Motif pelaku memiliki senjata api dan 13 amunisi itu hanya sekadar ingin memiliki saja. Namun, menurut Kompol Bayuaji, senjata api dan amunisi tersebut direncanakan akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Sebagai informasi, kedua pelaku dikenai pasal kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengancam pelaku dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.



