
Kabar cukup melegakan datang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Jenangan, Ponorogo. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi penutupan operasional yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 7 November 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Ponorogo dinilai memiliki komitmen kuat dalam menekan volume sampah dan memperbaiki sistem pengelolaan. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Direktur Pengurangan Sampah KLH pekan lalu.
Hasilnya, larangan membuang sampah ke TPA Mrican dibatalkan. Namun, pencabutan tersebut bersifat bersyarat. Menurutnya, KLH merekomendasikan serangkaian langkah percepatan pengelolaan sampah, mulai dari perubahan perilaku masyarakat, penguatan sistem pengolahan dari hulu, hingga penerapan biopori sampah di sejumlah titik.
“Sudah ada upaya, dan produksi sampah mulai berkurang. Misalnya, tidak lagi 70 ton per hari, namun harus dapat ditekan 30–40 persen sebelum 7 November,” jelasnya.
Jamus mengungkapkan, upaya pengurangan itu akan dilanjutkan dengan program pemilahan dan pengolahan terpadu di tingkat desa serta edukasi pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.



