
Meski Ponorogo berstatus zero rabies, namun Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) aktif melakukan antisipasi dan sosialisasi terkait penyakit anjing gila tersebut. Setiap tahun sekali dilakukan vaksinasi rabies gratis untuk hewan piaraan seperti kucing, anjing, musang, dan monyet melalui momentum Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day (WRD).
Drh. Riza Ahmada, ketua panitia, mengatakan rabies adalah infeksi virus pada otak dan sistem saraf. Virus penyebab rabies umumnya menular ke manusia melalui gigitan hewan. Jika tidak cepat ditangani, rabies dapat menyebabkan kematian. Penyakit ini dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi pada hewan peliharaan.
Dijelaskan, masyarakat mulai 4 hingga 12 Oktober bisa melakukan pendaftaran secara online, atau nantinya bisa datang langsung ke lokasi vaksinasi di beberapa titik seperti Puskeswan Jetis, Sukorejo, dan Mlarak pada 13 hingga 14 Oktober 2025, dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara di Puskeswan Ponorogo, Jalan Gajah Mada, atau di Kantor Bidang Peternakan Dinas Pertanian, vaksinasi dilaksanakan pada 21 Oktober 2025.
Karena kuota terbatas, satu KTP hanya untuk maksimal dua ekor hewan piaraan. Adapun persyaratan hewan yang akan divaksinasi harus dalam kondisi sehat, berusia minimal lima bulan, tidak bunting, dan tidak menyusui.