
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengamankan 11 pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan dari total 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 9 kasus dengan 11 tersangka.
“Barang bukti yang disita cukup besar, di antaranya 2.896 butir pil double L, ratusan tablet tramadol, dan 1,18 gram sabu-sabu,” terang AKBP Andin.
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus ini setidaknya 500 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah perempuan yang berperan sebagai pengedar. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga mereka memiliki koneksi dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah, mengingat barang bukti yang disita diduga berasal dari luar Ponorogo. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Sementara itu, salah satu tersangka perempuan berinisial IPC, asal Jawa Barat, saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah lama tinggal di Ponorogo dan bekerja secara freelance. Ia menyebut mulai menjadi pengedar pil koplo sejak tiga bulan lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.