Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual
  • Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
  • Sudah Membaik, Dua Orang Ibu yang Sempat Dirawat di Puskesmas Pasca Musibah Bencana Tanah Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Terkuak, Identitas Kerangka Manusia di Kawasan Hutan Desa Temon Sawoo Ponorogo, Polisi Pastikan Bukan Korban Pembunuhan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 24
  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan 11 Pengedar, 2 Pelaku Perempuan
  • Jelajah

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan 11 Pengedar, 2 Pelaku Perempuan

Gema Surya FM Rabu 24 September 2025 | 12:26 WIB
FAS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengamankan 11 pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan dari total 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 9 kasus dengan 11 tersangka.

“Barang bukti yang disita cukup besar, di antaranya 2.896 butir pil double L, ratusan tablet tramadol, dan 1,18 gram sabu-sabu,” terang AKBP Andin.

Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus ini setidaknya 500 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah perempuan yang berperan sebagai pengedar. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga mereka memiliki koneksi dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah, mengingat barang bukti yang disita diduga berasal dari luar Ponorogo. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Sementara itu, salah satu tersangka perempuan berinisial IPC, asal Jawa Barat, saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah lama tinggal di Ponorogo dan bekerja secara freelance. Ia menyebut mulai menjadi pengedar pil koplo sejak tiga bulan lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Cerita PMI Ponorogo yang Bekerja di Hong Kong Hadapi Badai Topan Ragasa
Next: Hasil Otopsi Pasutri Korban Pembunuhan di Pomahan Pulung, Polisi Temukan Banyak Luka di Kepala

Related Stories

88888
  • Jelajah

Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:47 WIB
8686
  • Jelajah

BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 14:07 WIB
7575
  • Jelajah

Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:32 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.