
Maftuh Basuni ketika ditemui Gema Surya terkait pengajuan dispensasi. (Gema Surya/Yudi)
Permohonan dispensasi kawin (Diska) di Ponorogo tahun ini mengalami tren penurunan dibanding tahun 2024.
Data di Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo, sepanjang tahun 2024 total ada 123 perkara Diska yang dikabulkan pengadilan.
Sedangkan data Januari hingga Agustus 2025, ada 81 permohonan Diska yang masuk. Namun dari jumlah itu, hanya 76 permohonan yang dikabulkan.
Maftuh Basuni, Humas Hakim PA Kelas I-A Ponorogo, mengatakan dari 81 perkara yang masuk, 58 di antaranya karena pemohon sudah hamil duluan, 17 kasus perzinaan, serta enam kasus akibat pergaulan bebas.
“Dari 81 perkara itu ada yang dicabut, ada yang dikabulkan, dan ada yang ditolak,” ungkap Maftuh ketika ditemui Gema Surya, Senin (22/9/25).
Di samping itu, majelis hakim PA mempertimbangkan berbagai hal untuk mengambil keputusan. Salah satunya mempertimbangkan faktor psikis dan keberlangsungan ketika sepasang muda-mudi itu menikah.
“Adapun dari puluhan permohonan Diska di PA Ponorogo, didominasi usia 16–18 tahun. Itu karena pengaruh media sosial (medsos) maupun pergaulan bebas,” jelas Maftuh.
Kalau sesuai UU Perkawinan, batas minimal usia menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Sementara itu, daerah pinggiran tercatat mendominasi permohonan Diska.
Seperti Kecamatan Ngrayun ada 22 permohonan, lalu Jenangan 16 kasus, serta Pulung, Sambit, dan Slahung masing-masing 12 kasus.
Faktor pendidikan juga berpengaruh karena di antara puluhan yang mengajukan ada yang tamatannya SD.Menurutnya, bagi masyarakat berusia di bawah 19 tahun yang hendak menikah, harus mengajukan surat Diska ke Pengadilan Agama. Itu pun sebelumnya harus ada penolakan dari KUA karena masih berusia di bawah umur. (yd/rl/ab)



