
Mulai pagi hari, pendopo kabupaten sudah dipenuhi calon pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat. (Gema Surya/Yudi)
Senang, haru, dan bahagia. Hal itu dirasakan puluhan pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kerja sama dengan Pemkab pada Senin, 25 Agustus 2025 di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.
Bagaimana tidak, akhirnya pernikahan mereka diakui oleh negara setelah bertahun-tahun hanya berstatus siri atau nikah secara agama.
Moh. Nurul Huda, Kepala Kemenag Ponorogo, mengatakan pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Tujuannya tak lain untuk mendapatkan perlindungan dan hak antara suami-istri maupun anak-anaknya.
Ada sekitar 28 pasangan yang akhirnya mengikuti isbat nikah, di mana rata-rata mereka sudah nikah siri namun tidak mencatatkannya di KUA karena terkendala biaya.
Sehingga Kantor Kementerian Agama hadir memberikan layanan gratis meski harus secara massal. Banyak kendala yang dialami penyuluh ketika melakukan penyisiran di tingkat desa untuk mengajak sidang isbat nikah.
Alasannya pun beragam, rata-rata mereka malu jika mengikuti isbat nikah karena merasa telah menikah bertahun-tahun meskipun statusnya nikah siri.
Sementara itu, Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, mengatakan isbat nikah itu digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya tidak memiliki bukti resmi, salah satunya buku nikah.
Sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan yang terjadi, salah satunya berkaitan dengan hak-hak perkawinan.
Kang Giri akan mendorong penyuluh untuk terus bergerak ke desa-desa, untuk menyisir kembali apakah masih ada warga yang belum nikah secara agama dan negara. (yd/rl/ab)



