
Polisi terus mengembangkan kasus pencurian motor di gang sempit jalan Astrokoro Kelurahan Tambakbayan pada selasa, 22 juli 2025 lalu pasca berhasil menangkap pelaku. Ternyata tersangka berinisial NK warga sumatera selatan itu, merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk bui.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan Pelaku NK merupakan residivis kasus serupa dan sudah 4 kali keluar-masuk penjara yakni tiga kali di Bantul serta sekali di Magelang. Dijelaskan kejadian curanmor terjadi karena kelalain korbannya membiarkan kunci masih dalam kondisi menancap di motor.
Kebetulan pelaku melintasi gang itu dan langsung beraksi, istri korban berteriak maling setelah mendapati motor yang terparkir di depan rumah digondol seorang pria tak dikenal. Korban bersama istrinya berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. masih kata AKBP Andin, Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Batoro Katong, ketika tengah mencari sasaran motor lain. Saat penyelidikan NK sempat berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas.
Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur agar pelaku tidak kabur. Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



