Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 21
  • Maling Motor di Tambakbayan, Seorang Residivis, 4 Kali Masuk Bui
  • Jelajah

Maling Motor di Tambakbayan, Seorang Residivis, 4 Kali Masuk Bui

Gema Surya FM Kamis 21 Agustus 2025 | 13:28 WIB
maling1

Polisi terus mengembangkan kasus pencurian motor di gang sempit jalan Astrokoro Kelurahan Tambakbayan pada selasa, 22 juli 2025 lalu  pasca berhasil menangkap pelaku. Ternyata tersangka berinisial NK warga sumatera selatan itu, merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk bui.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan Pelaku NK merupakan residivis kasus serupa dan  sudah 4 kali keluar-masuk penjara yakni tiga kali di Bantul serta sekali di Magelang. Dijelaskan  kejadian curanmor terjadi karena kelalain korbannya membiarkan kunci masih dalam kondisi menancap di motor.

Kebetulan pelaku melintasi gang itu dan langsung beraksi, istri korban berteriak maling setelah mendapati motor yang terparkir di depan rumah digondol seorang pria tak dikenal. Korban bersama istrinya berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. masih kata AKBP Andin, Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Batoro Katong, ketika tengah mencari sasaran motor lain. Saat penyelidikan NK sempat berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas.

Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur agar pelaku tidak kabur. Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Akses Ponorogo–Tulungagung Tertutup Longsor, DAMRI Tempuh Jalur Alternatif
Next: Hujan Deras Rendam Tenda Giat Pramuka di Lapangan Sumringah Prajegan Sukorejo

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.