Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 15
  • Ketua Dewan Minta Pemkab Permudah Penerbitan Surat Rekomendasi Solar, Satu Hari Wajib Selesai
  • Jelajah

Ketua Dewan Minta Pemkab Permudah Penerbitan Surat Rekomendasi Solar, Satu Hari Wajib Selesai

Gema Surya FM Jumat 15 Agustus 2025 | 12:29 WIB
dwi agus

Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo. (Foto/Yudi)

Kebijakan baru dari BPH Migas yang mewajibkan adanya Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pertanian, untuk pembelian solar subsidi bagi usaha pertanian mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.

Politisi PKB tersebut menilai aturan ini harus disikapi secara positif karena bertujuan melindungi hak-hak petani. “Surat rekomendasi ini justru untuk meningkatkan akuntabilitas penyaluran solar subsidi dan memastikan penggunaannya sesuai peruntukan,” jelas Agus.

Ia menyebut, pihaknya telah melakukan dengar pendapat atau hearing dengan pihak-pihak terkait pasca diterapkannya kebijakan tersebut di Ponorogo. DPRD mendorong Dinas Pertanian agar mempermudah proses pengurusan, bahkan bisa selesai dalam satu hari.

“Dengan begitu, para petani bisa segera kembali bekerja dan tidak beralasan ribet untuk mengurus surat rekomendasi,” ujarnya.

Agus juga mengimbau para petani agar tidak menganggap kebijakan ini sebagai beban. Pemkab Ponorogo, kata dia, siap membantu apabila ada kendala dalam proses pengurusan.

“Jangan sampai lahan mereka tidak digarap hanya karena sulit mendapatkan solar akibat aturan baru ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan aturan baru terkait penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor pertanian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yang mulai berlaku efektif sejak 12 Juli 2025.

Berdasarkan ketentuan, petani harus terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Badan Penyuluh Pertanian (BPP) setempat untuk diverifikasi sebelum rekomendasi pengajuan BBM subsidi diterbitkan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Angin Kencang Porak-porandakan Kolam Ikan Lele di Desa Wringin Anom Sambit
Next: Dispertahankan Ponorogo Upayakan Pengurusan Surat Rekomendasi Solar Hanya Sampai Kecamatan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.