
Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo. (Foto/Yudi)
Kebijakan baru dari BPH Migas yang mewajibkan adanya Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pertanian, untuk pembelian solar subsidi bagi usaha pertanian mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.
Politisi PKB tersebut menilai aturan ini harus disikapi secara positif karena bertujuan melindungi hak-hak petani. “Surat rekomendasi ini justru untuk meningkatkan akuntabilitas penyaluran solar subsidi dan memastikan penggunaannya sesuai peruntukan,” jelas Agus.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan dengar pendapat atau hearing dengan pihak-pihak terkait pasca diterapkannya kebijakan tersebut di Ponorogo. DPRD mendorong Dinas Pertanian agar mempermudah proses pengurusan, bahkan bisa selesai dalam satu hari.
“Dengan begitu, para petani bisa segera kembali bekerja dan tidak beralasan ribet untuk mengurus surat rekomendasi,” ujarnya.
Agus juga mengimbau para petani agar tidak menganggap kebijakan ini sebagai beban. Pemkab Ponorogo, kata dia, siap membantu apabila ada kendala dalam proses pengurusan.
“Jangan sampai lahan mereka tidak digarap hanya karena sulit mendapatkan solar akibat aturan baru ini,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan aturan baru terkait penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor pertanian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yang mulai berlaku efektif sejak 12 Juli 2025.
Berdasarkan ketentuan, petani harus terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Badan Penyuluh Pertanian (BPP) setempat untuk diverifikasi sebelum rekomendasi pengajuan BBM subsidi diterbitkan.