
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo berupaya mempermudah proses pengurusan surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat dan mesin pertanian (alsintan). Ke depan, pengurusan cukup dilakukan di kantor kecamatan, tanpa harus ke kantor dinas di kabupaten.
Langkah ini diambil untuk mempertimbangkan jarak, mengingat banyak petani yang lokasinya jauh dari kantor dinas pertanian. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dispertahankan, Tamar Mahara, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Bagian Perekonomian terkait rencana tersebut.
“Dulu petani cukup ke desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat rekomendasi. Dengan kebijakan baru dari BPH Migas, seharusnya ke pemkab. Namun, ini bisa disiasati cukup sampai kecamatan saja,” jelas Tamar
Menurutnya, aturan memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik, sehingga proses di kecamatan sudah sah tanpa harus ke BPP atau dinas pertanian. Selain lebih efektif, langkah ini juga memungkinkan pengurusan selesai dalam satu hari.
Selama ini, jika harus mendapatkan tanda tangan atau stempel di dinas pertanian, kerap terkendala pejabat terkait tidak berada di tempat karena dinas luar, atau terbentur hari libur. Akibatnya, petani terpaksa meninggalkan berkas dan kembali keesokan harinya, sehingga proses menjadi lebih lama.



