
Gambar ilustrasi
Puluhan hektar lahan pertanian di Desa Wonoketro, Jetis, Ponorogo dibiarkan ‘bero’ alias tidak ditanami.
Bukan karena memulihkan kesuburan tanah, melainkan karena tidak mendapatkan solar untuk diesel pengairan.
Petani dibuat pusing dengan aturan baru, di mana selain memperoleh surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, petani wajib menyerahkan surat keterangan tersebut ke Badan Penyuluh Pertanian (BPP) setempat untuk verifikasi sebelum rekomendasi pengajuan BBM subsidi diterbitkan.
Ahmad Tobroni, salah satu petani di Desa Wonoketro, mengaku aturannya sangat ribet dan butuh waktu beberapa hari untuk bisa memperoleh rekomendasi dari Dinas Pertanian, itu pun jika surat yang diajukan benar.
Belum lagi, masih harus mengantri di SPBU berjam-jam sehingga waktu petani seakan habis untuk urusan birokrasi. Menurutnya, aturan baru tersebut kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam program ketahanan pangan.
“Semestinya program ketahanan pangan diimbangi dengan aturan yang berpihak kepada petani, bukan justru mempersulit,” tegas Tobron.
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya saat ini masuk musim tanam padi, namun banyak yang belum melakukan. Sementara untuk beralih ke sibel, banyak petani yang tidak mampu karena biayanya tinggi. (rl/ab)



