
Ratusan warga Kecamatan Jenangan menggelar aksi damai di Kantor Desa Jimbe, Selasa (28/7/2025). Mereka menuntut penertiban aktivitas truk tambang pengangkut pasir yang selama ini dinilai meresahkan dan merusak infrastruktur jalan.
Dalam aksinya, warga menyampaikan lima poin tuntutan utama, yakni:
- Truk dilarang beroperasi pukul 06.00–07.30 WIB.
- Truk dilarang ugal-ugalan di jalan raya.
- Truk bak jumbo dilarang beroperasi.
- Truk dilarang beroperasi pada hari Minggu.
- Jika kedapatan over dimensi over loading (ODOL) atau bak jumbo, maka dikenai denda Rp2 juta dan pasir diturunkan paksa di tempat.
Aksi tersebut membuat puluhan sopir truk menghentikan aktivitas tambang dan memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang jalan Plalangan hingga Jimbe. Aparat dari Polsek Jenangan, Polres Ponorogo, dan Satpol PP diterjunkan ke lokasi untuk pengamanan.
Heru Susanto, warga setempat, mengaku keresahan warga sudah berlangsung lama, terutama saat truk tambang beroperasi di jam-jam sibuk pagi hari.
“Kami resah karena aktivitas truk tambang ini mengganggu lalu lintas, apalagi saat anak-anak berangkat sekolah. Kami minta aturan ini dipatuhi,” ungkap Heru.
Sementara itu, perwakilan sopir truk, Andriwan, menyatakan setuju dengan tuntutan warga. Ia juga berjanji akan mengubah dimensi bak truk agar tidak melanggar aturan dan mengemudi dengan tertib.
“Kami siap lepas bak truk yang berlebihan dan akan berkendara lebih pelan,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, perwakilan warga, sopir truk, pengelola tambang, Forkopimca, dan Dinas Perhubungan mengikuti audiensi di Balai Desa Jimbe. Hasilnya, seluruh pihak menyepakati tuntutan warga, dibuktikan dengan tanda tangan kesepakatan di atas materai.



