Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 29
  • Pemilik Warung di Sukorejo Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengepul Judi Online Togel
  • Jelajah

Pemilik Warung di Sukorejo Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengepul Judi Online Togel

Gema Surya FM Selasa 29 Juli 2025 | 13:46 WIB
A

Seorang perempuan berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo karena diduga menjadi pengepul judi online jenis toto gelap (togel).

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa ES ditangkap pada 18 Juli 2025 saat tengah melakukan aktivitas perjudian di warung miliknya.

“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan perjudian togel online. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku terpaksa menjadi pengepul untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sambil berjualan kopi,” terang AKBP Andin.

Tidak hanya bermain sendiri, ES juga menerima titipan tombokan dari orang lain. Para penombok datang ke warung ES dengan menyerahkan selembar kertas berisi nomor togel dan uang tunai sesuai nominal yang dipasang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga hasil dari transaksi perjudian.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ratusan Warga Jenangan Lakukan Aksi Damai di Kantor Desa Jimbe, Ini Tuntutannya
Next: Tertabrak Supra, Pejalan Kaki Meninggal Dunia Saat Akan Menyebrang Jalan Menuju Rumah

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.