
Seorang perempuan berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo karena diduga menjadi pengepul judi online jenis toto gelap (togel).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa ES ditangkap pada 18 Juli 2025 saat tengah melakukan aktivitas perjudian di warung miliknya.
“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan perjudian togel online. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku terpaksa menjadi pengepul untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sambil berjualan kopi,” terang AKBP Andin.
Tidak hanya bermain sendiri, ES juga menerima titipan tombokan dari orang lain. Para penombok datang ke warung ES dengan menyerahkan selembar kertas berisi nomor togel dan uang tunai sesuai nominal yang dipasang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga hasil dari transaksi perjudian.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



