Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 29
  • 2 Penghuni Kos yang Ditangkap Polisi, Diduga Pencuri di Gudang Ronowijayan Siman, Menyaru Tukang Rosok
  • Jelajah

2 Penghuni Kos yang Ditangkap Polisi, Diduga Pencuri di Gudang Ronowijayan Siman, Menyaru Tukang Rosok

Gema Surya FM Selasa 29 Juli 2025 | 10:57 WIB
maling

2 penghuni kos yang ditangkap Polisi di Jalan Tejomantri Kelurahan, Brotonegaran Ponorogo beberapa waktu lalu, merupakan pelaku pencurian. Keduanya menyaru sebagai tukang rosok 2  dan melakukan pencurian di gudang distributor milik Sulastri peralatan alat las di Ronowijayan Siman. 

Keduanya yang berinisial SN 37 tahun dan SL 32 tahun Warga Jember. AKBP Andin Wahyu Sudibyo Kapolres Ponorogo, mengatakan meskipun 2 pelaku sempat melakukan perlawanan akhirnya mereka bisa ditangkap.

Dari keterangan pelaku, keduanya melakukan aksi dengan membobol gudang bagian belakang. Pertama orang mengetahui gudang dibobol yakni karyawannya, sehingga melaporkan ke polisi setelah pelaku mendapatkan barang curiannya. 

Barang tersebut dimasukan rombong yang terpasang di motor. Menurutnya pelaku menyaru menjadi tukang rosok, sehingga hasil peralatan alat las yang dicuri dijual ke pengepul barang bekas, dari kerugian material korban senilai 60 juta.

Hasil curiannya baru dijual 13 juta. Dari keterangan pelaku uang 13 juta tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Sementara kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sekda Bantah Pemeriksaan Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Diduga Menjadi Calo Seleksi CPNS 2024 Jalan di Tempat
Next: Panen Raya di Sejumlah Daerah, Harga Sayuran di Pudak Anjlok

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.