Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 14
  • Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar, Sasar 7 Pelanggaran di Jalan Raya
  • Headline
  • Jelajah

Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar, Sasar 7 Pelanggaran di Jalan Raya

Gema Surya FM Senin 14 Juli 2025 | 10:26 WIB
jp

Polres Ponorogo akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini, pihaknya akan menindak sejumlah pelanggaran prioritas.

“Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” ujar Ipda Partono, Senin (14/7/2025).

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara dalam pengaruh alkohol, mereka yang melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Lebih lanjut, Ipda Partono menjelaskan bahwa penindakan dengan tilang hanya akan diberlakukan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Komposisi dalam Operasi Patuh ini terdiri dari 25 persen tindakan preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen penindakan hukum,” jelasnya.

Untuk penindakan hukum sendiri, terbagi menjadi dua jenis, yakni teguran dan penerbitan surat tilang. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, serta mampu menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Uji Coba Kedua Pasar Minggu di Jalan Baru Suromenggolo Masih Semrawut, Dishub Minta Evaluasi Serius
Next: Lagi, SDN Setono Jenangan Tidak Dapat Murid dalam Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.