
Intruksi Kang Giri jelas, larang truk ODOL beroperasi di wilayah Kabupaten Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko minta truk ODOL (over dimension overloading) tidak beroperasi di wilayah Bumi Reog.
Selain melanggar aturan, truk ODOL juga disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu mendukung kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui unjuk rasa, namun tetap berpegang pada prinsip penegakan aturan demi keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur.
Menurutnya, jalan rusak akibat ODOL tidak hanya merugikan pemerintah daerah dari segi anggaran, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Selain isu ODOL, Kang Giri juga menyoroti masalah pungutan liar atau pungli yang dikeluhkan oleh para sopir truk.
Dirinya meminta semua pihak untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli di lapangan terkait tuntutan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dirinya menyebut hal tersebut sebagai aspirasi nasional yang juga disuarakan di berbagai daerah.
Pihaknya menegaskan bahwa keputusan akhir terkait regulasi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan terus mengevaluasi kebijakan dan membuka ruang kritik dari masyarakat. (yd/rl/ab)



